JAM MADRASAH

EMIS ke IV (KEBIJAKAN EMIS) Tahap 1 (tanya jawab dari Pak Dodik)

 Tahap 1 (tanya jawab dari Pak Dodik)




Notulensi Q & A EMIS ke IV (KEBIJAKAN EMIS), tgl 2 Juli 2021

1. Bagaimana kesiapan EMIS 4.0 terhadap pendaftaran assesmen nasional, sedangkan ada deadline dari Dinas Pendidikan terkait?

Jawaban Pak Dodik :

- Aliran data dari EMIS ke Pusdatin lalu ke Puspenjar sudah mulai lancar masuk ke bio an namun khususnya jenjang MA untuk tarik datanya masih mengalami kendala belum tersedianya fitur setting rombel maupun jurusan  di EMIS 4.0 atau karena kelengkapan datanya masih kurang di EMIS 4.0.

2. Dalam persetujuan harus melalui beberapa tahapan, apakah hal tsb cukup dituntaskan dari akun lembaganya saja (akun Kamad & operator)?

Jawaban Pak Dodik :

- Ada tahapan yg cukup mendasar terkait otoritasi kebijakan dalam pengambilan keputusan yg selama ini lebih condong di lakukan oleh seorang operator meskipun dalam tata kelola pendidikan sebuah lembaga letak dari tanggung jawab itu sendiri berada di tangan seorang Kepala Madrasah, artinya kita ingin membagi kinerja/tugas antara Operator yg melengkapi datanya dan Kepala Madrasah yg bertanggungjawab terhadap apa yg dikerjakan oleh operator sehingga dimungkinkan adanya harmonisasi dalam bekerja sama dan tidak ada indikasi bahwa jika terjadi permasalahan dikemudian hari Kamad menyalahkan operatornya.

3. Apakah EMIS 4.0 ini ada system buka-tutup seperti EMIS lama ?

Jawaban Pak Dodik :

- Untuk setiap periode tertentu (satu semester) tentunya ada saatnya dibuka-dan ditutup kita berkomitmen tidak ada system buka-tutup kecuali dikarenakan adanya maintenance aplikasi dan database, yang mana hal tersebut menjadi satu hal yg lumrah/wajar jika sebuah aplikasi dalam beberapa jam ternyata diperlukan adanya update/maintanance atau dalam istilah lain hal tsb disebut cut off untuk suatu keperluan misalnya cut off BOS per tanggal 30 September.

4. Berkaitan dengan BSM (PIP) melalui kartu PKH, KKS dann sebagainya dan pertanyaannya adalah sebagai berikut :

a. Apakah peserta harus memiliki kartu tersebut sedangkan banyak siswa yang sangat tidak mampu dan tidak memiliki kartu tsb?

Jawaban Pak Dodik :

- Memang secara data bagi siswa mempunyai salah satu kartu tsb adalah mereka yg dinyatakan berhak mendapatkan PIP dan hal tsb menjadi prioritas jika sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteran Sosial - Kementerian Sosial, namun dalam hal perhitungan saat matching data dengan EMIS ternyata terdapat data yg kurang, maka akan kami berikan kesempatan kepada madrasah untuk menggenapinya sesuai dengan kuota yang ada.

b. Bagaimana lembaga bisa mengetahui jika ternyata didalam perhitungan matching data dari DTKS dengan EMIS terdapat selisih kurang, dan apakah hal tsb diinfokan ataukah perlu ditanyakan/klarifikasi?

Jawaban Pak Dodik :

- Memang dalam hal bantuan PIP tsb menjadi kewenangan Subdit Kesiswaan Direktorat KSKK untuk mengelola dan mendistribusikan program PIP tsb, dan terkait jawaban diatas seyogyanya menunggu informasi dari Subdit Kesiswaan dalam menghitung dan mengkalkulasi dari anggaran yang ada dengan kebutuhan dan ajuan yang masuk serta apakah ada sisa anggaran yang bisa diperuntukan untuk kekurangan jumlah ajuan yang dirasa masih kurang di lembaga (ada surat Edaran).

c. Ada siswa Madrasah di suatu tempat tertentu belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (PIP) sedangkan Sekolah di dekat situ ternyata sebagian siswanya sudah banyak yang mendapatkan PIP?

Jawaban Pak Dodik :

- Memang secara anggaran PIP untuk di Kemenag ini masih sangat terbatas dan dari jumlah siswa keseluruhan untuk jenjang MI, MTs dan MA yaitu sekitar 9 juta siswa, ternyata hanya kebagian lebih kurang 2 juta siswa untuk PIP dan hal tsb secara prosentase dibandingkan dengan siswa di Sekolah yang mendapatkan kesempatan mendapatkan PIP ada perbedaan mencolok.

5. Apakah bisa dibuatkan SK untuk Operator EMIS terkait kesejahteraan Operator EMIS (insentif khusus)?

Jawaban Pak Dodik :

- Memang hal tersebut menjadi masalah klasik sejak dulu dan sampai sekarang mesih belum ada titik terang mengingat tugas operator tidaklah ringan namun masuk kategori Sangat Berat, dan dari sisi Kebijakan intern Madrasahnya maupun dari sis kebijakan Kemenag dirasa masih belum menyentuh Operator, meskipun kami sempat berupaya berkomunikasi dengan Subdit Kelembagaan yang menangani BOS agar kiranya permasalahan tsb diangkat melalui Juknis BOS dan surat terkait BOS yang isinya mengarahkan para Kamad untuk memberikan Apresiasi kepada Kinerja Operator, yang mana ternyata Operator itu berperan penting dalam mendukung tumbuh kembangnya lembaga tsb dalam sisi kelengkapan data detail lembaga, siswa dan PTK.

6. Bagaimana jika terjadi permasalahan cetak mutasi siswa saat EMIS 4.0 sudah ditutup?

Jawaban Pak Dodik :

- Seharusnya proses mutasi tsb dilaksanakan saat masih berlangsungnya proses pembelajaran

7. Apakah untuk pengajuan PIP bisa diajukan untuk kelas atas?, mengingat sebelumnya hanya untuk kelas awal saja?

Jawaban Pak Dodik :

- Memang untuk kelas awal adalah dimulainya pengajuan mengingat sebelumnya sudah terdaftar di jenjang sebelumnya,hal tsb berbeda dengan kelas atas yang mana sudah terdaftar di ajuannya, namun hal tsb juga tergantung dari kecukupan perhitungan dari anggaran yang ada, dan secara umum hal tersebut dimungkinkan bahwa perhitungan ajuan bagi siswa awal adalah untuk menggantikan dari siswa yang lulus, sesuai kebijakan dari Direktorat KSKK.

8. Apakah masih ada perpanjangan waktu untuk EMIS 4.0 mengingat ternyata pekerjaan Operator Lembaga juga mengerjakan LPJ BOS dll?

Jawaban Pak Dodik :

- Ada perpanjangan sampai dengan tanggal 10 Juli 2021.


By mr jozz

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "EMIS ke IV (KEBIJAKAN EMIS) Tahap 1 (tanya jawab dari Pak Dodik)"

Post a Comment