JAM MADRASAH

PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH


KEPUTUSAN DIREKT


UR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 3932 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN

PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri

Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017

tentang Kepala Madrasah, perlu menetapkan

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang

Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal

Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru

dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerinta

Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5670;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor

74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun

2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah

Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5157);

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang

Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013

tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita

Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri

Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan

Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 2101);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016

tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

1495);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017

tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24

Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor

1575);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019

tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal

Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2019 Nomor 1115);

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR

JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018

TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN

KEPALA MADRASAH.

KESATU : Menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Seleksi dan

Pengangkatan Kepala Madrasah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal

Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah diubah

sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Keputusan ini.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM,

^

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 3932 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN

KEPALA MADRASAH

PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis

dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah

diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang

pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan,

Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di

Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017

tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut

merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan

penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24

Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi,

tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas,

pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan

pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk

melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis

untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan

Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat

Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020,

jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah

36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah

kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.

Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni

perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk

memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah

dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses

seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada

sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam

kepemimpinan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara

pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon

Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan

pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan

pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan

keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah

menjadi lebih terbuka

B. Tujuan

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk

dijadikan sebagai:

1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan

Kementerian Agama.

2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor

Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan

penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.

3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang

akan mengangkat Kepala Madrasah.

C. Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:

1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;

2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;

3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian

Agama;

4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;

5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan

Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan

Litbang dan Diklat Kementerian Agama;

6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan

9. Guru.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:

1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;

2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;

3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;

4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

BAB II

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA MADRASAH

Kapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas

madrasah. Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan

antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya

harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik

persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. Persyaratan umum

merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah

sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. Persyaratan

administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal

calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah

ditentukan.

A. Persyaratan Umum

1. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala

Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila

memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)

kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi

dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala

Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan

fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;

e. memiliki sertifikat pendidik;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu

pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun,

sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di

daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar

paling singkat 4 (empat) tahun;

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan

untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah

terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah

Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

i. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas

sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya

peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di

kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

j. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat

keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi

terpidana;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

m. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan

penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama

2 (dua) tahun terakhir;

n. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai

dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh

pemerintah.

o. Memiliki nilai AKG

2. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala

Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila

memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma

empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari

perguruan tinggi yang terakreditasi;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala

Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan

fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;

e. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu

pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk

bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan,

terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat

4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal

(RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di

RA;

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk

guru PNS;

i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di

daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan

tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam

upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di

kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat

keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

Pegawai Negeri Sipil;

m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi

terpidana;

n. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan

sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

o. memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling

rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

p. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai

dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh

masyarakat.

q. Memiliki hasil AKG

3. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala

Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat

apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat

(D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi

yang terakreditasi;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala

Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan

fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru

PNS;

e. memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu

pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk

bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan,

terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat

4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul

Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga)

tahun di RA (untuk guru PNS);

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk

guru PNS;

i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di

daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan

tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam

upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di

kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat

keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru

Pegawai Negeri Sipil;

m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi

terpidana;

n. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan

sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

o. Memiliki hasil AKG

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

B. Persyaratan Administrasi

Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang

dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon

Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

1. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah

yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan

pendidikan;

f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja

guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman

manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala

Madrasah;

h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang

dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang

dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;

j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah

menjadi terpidana;

k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

2. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah

yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru

PNS;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan

pendidikan;

f. Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun

g. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun

terakhir untuk guru PNS;

h. fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun

terakhir;

i. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman

manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala

Madrasah;

j. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang

dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

k. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang

dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru

PNS;

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

l. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah

menjadi terpidana;

m. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

n. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

3. Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru

yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru

PNS;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan

pendidikan untuk guru PNS;

f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun

terakhir untuk guru PNS;

g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman

manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah

untuk guru PNS;

h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang

dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang

dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru

PNS;

j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah

menjadi terpidana;

k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

BAB III

PENYIAPAN CALON KEPALA MADRASAH

Penyiapan calon Kepala Madrasah merupakan proses penyediaan calon

Kepala Madrasah yang meliputi proses rekrutmen, seleksi, serta pendidikan

dan pelatihan calon Kepala Madrasah. Penyiapan calon Kepala Madrasah

didasarkan pada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.

Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan dilakukan rekrutmen dengan

memberikan kesempatan bagi guru perempuan dan laki-laki yang memenuhi

persyaratan untuk melamar sebagai bakal calon Kepala Madrasah.

A. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah

1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor

Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah pada madrasah

yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk jangka waktu 2 (dua)

tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun dengan pendekatan

perspektif pada Gender;

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi

dengan penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan

masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah

pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka

waktu 2 (dua) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun;

3. Proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah untuk jangka waktu 2 (dua)

tahun yang akan datang dilakukan dengan menghitung data-data

sebagai berikut.

a. Proyeksi Penambahan Madrasah (a)

Dalam memproyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala Madrasah,

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu memiliki data

tentang rencana penambahan madrasah baru dalam kurun waktu

2 (dua) tahun ke depan. Pertambahan jumlah Kepala Madrasah

dalam kurun waktu dua tahun ke depan sama dengan jumlah

madrasah baru pada tahun (n +1) dan (n + 2).

b. Proyeksi Pengurangan Madrasah (b)

Dalam memproyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala Madrasah,

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu memiliki data

tentang rencana pengurangan madrasah dikarenakan

penggabungan madrasah (merger) atau penutupan madrasah

yang dikarenakan sudah tidak beroperasinya lagi madrasah yang

disebabkan oleh beberapa hal. Pengurangan jumlah Kepala

Madrasah sama dengan jumlah pengurangan madrasah pada tahun

(n + 1) dan (n + 2).

c. Proyeksi pemberhentian Kepala Madrasah (c)

Pemberhentian Kepala Madrasah dapat disebabkan oleh: (1)

mengundurkan diri, (2) hasil penilaian kinerja dibawah predikat

“Baik”, (3) tugas belajar 6 (enam) bulan berturut – turut atau

lebih, (4) tidak mampu melaksanakan tugas secara jasmani dan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

rohani, (5) diangkat pada jabatan lain, (6) dihukum penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum

tetap, (7) menjadi anggota partai politik, (8) mencapai usia

pensiun guru, (9) meninggal dunia. Penambahan jumlah Kepala

Madrasah sama dengan proyeksi pemberhentian Kepala Madrasah

pada tahun (n + 1) dan (n + 2). Proyeksi pemberhentian Kepala

Madrasah tersebut dapat digunakan asumsi berapa persen dari

jumlah Kepala Madrasah yang ada, khusus pemberhentian Kepala

Madrasah yang mencapai usia pensiun dapat dihitung secara tepat

berdasarkan usia Kepala Madrasah pada tahun (n + 1) dan (n + 2).

d. Penghitungan Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah

Berdasarkan hasil penghitungan dan data-data yang dihasilkan di

atas dapat dihitung proyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala

Madrasah untuk 2 (dua) tahun ke depan pada tahun (n + 1) dan (n +

2) dengan rumus sebagai berikut:

PKM = a - b + c

PKM = Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah

a = Penambahan Madrasah baru pada tahun (n +1) dan (n+2)

b = Pengurangan Madrasah pada tahun (n+1) dan (n+2).

c = Proyeksi Pemberhentian Kepala Madrasah tahun (n+1) dan (n+2)

B. Proses Penyiapan Calon Kepala Madrasah

1. Penyiapan calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan

oleh Pemerintah.

a. Penyiapan calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:

1) Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah; dengan

menitikberatkan mendukung calon perempuan untuk mengikuti

rekrutmen calon kepala madrasah.

2) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah; dan

3) Pelatihan Calon Kepala Madrasah

b. Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:

1) Pengumuman rekrutmen bakal calon Kepala Madrasah

Berdasarkan proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah yang telah

ditetapkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada semua guru

dan Kepala Madrasah yang ada di wilayahnya tentang rekrutmen

bakal calon Kepala Madrasah perempuan dan laki laki.

Penyampaian informasi dapat dilaksanakan melalui pengumuman

resmi yang dikirim kepada semua madrasah atau melalui website

resmi Kementerian Agama.

2) Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah

Setelah pengumuman diterima secara resmi, Kepala Madrasah

melakukan identifikasi terhadap guru telah membuktikan

kemampuan tinggi dan inovasi dalam pengajarannya, serta

kepemimpinan dalam pengembangan professional guru, serta

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

potensial dan mendukung serta memberikan kesempatan kepada

guru perempuan untuk dapat diusulkan sebagai bakal calon Kepala

Madrasah Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat

mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang

ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi. Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampiri

dengan berkas kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas

usulan kelengkapan administrasi secara kolektif diusulkan oleh

Kepala Madrasah melalui Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah alur proses pengusulan bakal

calon Kepala Madrasah.

Kanwil

Kemenag

Provinsi

Kantor

Kemenag

Kab./Kota

Kepala

Madrasah

Guru

Madrasah

Pengawas

Madrasah

Gambar 1. Alur Proses Pengusulan Bakal Calon Kepala Madrasah

c. Seleksi bakal calon Kepala Madrasah

1) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan oleh Kantor

Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan dalam 2 (dua)

tahapan yaitu:

i. seksi administrasi; dan

ii. seleksi substansi

3) Seleksi administratif dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kanwil

Kementerian Agama Provinsi. Seleksi administrasi dilakuakn

melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh

pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala

Madrasah telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah

Pengumuman

Rekrutmen

Pengumuman

kepada Kepala

Madrasah

Menerima

surat usulan

Memberikan

Rekomendasi

Pengumuman

kepada Guru

Identifikasi

Guru Potensial

Memberikan

Rekomendasi

• Membuat surat

lamaran

• Melengkapi

persyaratan

dan

rekomendasi

Membuat

surat

pengusulan

Menerima

surat usulan

Seleksi

administrasi

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

ditentukan. Dokumen administrasi meliputi berkas usulan yang

terdiri dari semua persyaratan administrasi bakal calon Kepala

Madrasah. Berikut ini adalah alur proses seleksi administrasi bakal

calon Kepala Madrasah.

Kanwil

Kemenag

Provinsi

Panitia

Seleksi

Kantor

Kemenag

Kab./Kota

Kepala

Madrasah

Guru

Madrasah

Gambar 2. Alur Proses Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala

Madrasah

4) Seleksi substansi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan

setelah bakal calon Kepala Madrasah lolos seleksi administrasi.

5) Tim seleksi akan memberikan kesempatan dan mendukung guru

perempuan yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon

kepala madrasah.

4) Seleksi substansi dilakuan oleh tim yang dibentuk oleh Kanwil

Kementerian Agama Provinsi. Berikut ini adalah alur proses seleksi

substansi bakal calon Kepala Madrasah.

Membuat panitia

seleksi

administrasi

Menerima hasil

seleksi

administasi

Membuat berita

acara hasil

penilaian

Melakukan

penilaian

kesesuaian

dokumen dengan

persyaratan

Melakukan rekap

kelengkapan

seluruh peserta

Melakukan ceklist

kelengkapan

individu peserta

Menyampaikan

hasil seleksi

kepada calon

peserta

Menerma

hasil seleksi

administrasi

Menyampaikan

hasil seleksi

administrasi

kepada Kepala

Madrasah

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

Kanwil

Kemenag

Provinsi

Panitia

Seleksi

Kantor

Kemenag

Kab./Kota

Kepala

Madrasah

Guru

Madrasah

Gambar 3. Alur Proses Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Madrasah

2. Penyiapan calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan

oleh masyarakat.

a. Penyiapan calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:

1) penyampaian bakal calon Kepala Madrasah;

2) seleksi bakal calon Kepala Madrasah; dan

3) Pelatihan Calon Kepala Madrasah

b. Penyampaian bakal calon Kepala Madrasah dilakukan oleh pimpinan

yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh

masyarakat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

c. Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan dalam 2 (dua)

tahapan yaitu:

i. seksi administrasi; dan

ii. seleksi substansi

Membuat panitia

seleksi substansi

Menerima hasil

seleksi

substansi

Membuat berita

acara hasil

penilaian

Melakukan

penilaian

terhadap hasil

seleksi substansi

Melakukan seleksi

substansi

Melakukan

persiapan

pelaksanaan

seleksi

Menyampaikan

hasil seleksi kepada

bakal calon

Menerma hasil

seleksi

Menyampaikan

hasil seleksi

kepada Kepala

Madrasah

Menetapkan

kelulusan

seleksi

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

c. Seleksi administrasi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan oleh

yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh

masyarakat bersama dengan pengawas pembinanya dan hasil seleksi

administrasi dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota;

d. Seleksi substansi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan setelah

bakal calon Kepala Madrasah lolos seleksi administrasi.

e. Seleksi substansi dilakuan oleh tim yang dibentuk oleh

yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh

masyarakat dan terdiri:

1) pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;

2) kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor

Kemenag Kabupaten/Kota;

3) pengawas.

f. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat melaksanakan seleksi

substansi bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

C. Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Madrasah

Seleksi substansi merupakan tes pengetahuan teknis pendidikan

(pedagogi), daya inovasi, serta potensi kepemimpinan bakal calon Kepala

Madrasah. Tes potensi kepemimpinan dikembangkan melalui metode

penilaian dengan pendekatan deskriptif - kualitatif. Bakal calon Kepala

Madrasah diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara

bertingkat, dari yang segera harus diatasi, hingga tindakan yang akan

dilakukan untuk jangka panjang. Instrumen yang digunakan untuk tes

potensi kepemimpinan bakal calon Kepala Madrasah terdiri:

a. Kemampuan Pemecahan Masalah

Penilaian dilakukan untuk mengukur daya kreativitas para bakal calon

Kepala Madrasah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat

dalam skenario kasus, melakukan identifikasi kasus yang memayungi

keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari pengambilan

kesimpulan tersebut, menjabarkannya ke rencana tindak yang mungkin

akan menjadi solusi dalam pemecahan kasus, memilih satu tindakan

terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan

alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

b. Wawasan Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan

Penilaian dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil

oleh para bakal calon Kepala Madrasah dengan menelaah sejumlah

dokumen/data/informasi yang terdapat dalam skenario kondisi,

mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang menjadi pendukung

dan penghambat dalam mencapai tujuan madrasah, merumuskan visi

yang mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah madrasah,

menguraikan keterampilan kepemimpinan yang meliputi

mempengaruhi, menggerakkan, mengembangkan, dan memberdayakan

yang telah dimiliki, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk

menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan

alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

BAB IV

PELATIHAN CALON KEPALA MADRASAH DAN

PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI KEPALA MADRASAH

A. Definisi

1. Pelatihan Calon Kepala Madrasah adalah kegiatan pembelajaran teori

maupun praktik yang meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan

keterampilan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial,

kewirausahaan, supervisi, dan sosial bagi guru yang akan diangkat

dalam jabatan Kepala Madrasah.

2. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah kegiatan

pembelajaran teori maupun praktik yang meliputi aspek pengetahuan,

sikap, dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian,

manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial bagi Kepala Madrasah

yang sudah duduk dalam jabatan namun belum mengikuti Pelatihan

Calon Kepala Madrasah.

B. Pelatihan Calon Kepala Madrasah

1. Pelatihan Calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan

Pemerintah.

a. Pelatihan Calon Kepala Madrasah diikuti oleh bakal calon Kepala

Madrasah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi;

b. Bakal calon Kepala Madrasah yang sudah lolos seleksi substansi

diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan

Keagamaan Kementerian Agama (Pusdiklat Teknis) dengan tembusan

kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

c. Pelatihan Calon Kepala Madrasah dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis

secara mandiri, Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah

secara bekerja sama dengan Pusdiklat Teknis, atau lembaga lain secara

bekerja sama dengan Pusdiklat Teknis;

d. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah disusun bersama antara

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan Pusdiklat

Teknis;

e. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada

Kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan

Pendidikan dan pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.

Pelatihan tersebut menekankan pengembangan kemampuan praktis

yang harus dimiliki Kepala Madrasah untuk meningkatkan mutu

pendidikan di madrasahnya.

f. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah dibiayai oleh

Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

2. Pelatihan Calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan

oleh masyarakat.

a. Pelatihan Calon Kepala Madrasah diikuti oleh bakal calon Kepala

Madrasah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi;

b. Bakal calon Kepala Madrasah yang sudah lolos seleksi substansi

diusulkan oleh penyelenggara pendidikan kepada Kanwil Kementerian

Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota;

c. Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh

masyarakat dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis secara mandiri,

Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah secara bekerja

sama dengan Pusdiklat Teknis, atau lembaga lain secara bekerja sama

dengan Pusdiklat Teknis;

d. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh

masyarakat disusun bersama antara Direktorat Guru dan Tenaga

Kependidikan Madrasah dengan Pusdiklat Teknis.

e. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada

Kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan

Pendidikan dan pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.

Pelatihan tersebut menekankan pengembangan kemampuan praktis

yang harus dimiliki KM untuk meningkatkan mutu pendidikan di

sekolahnya.`

f. Pola Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah tatap

muka dan/atau online sesuai keadaan setempat;

g. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat mengusulkan

penyelenggaraan Pelatihan Calon Kepala Madrasah melalui Kanwil

Kementerian Agama Provinsi kepada Pusdiklat Teknis atau melalui

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat

Keagamaan;

h. Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh

masyarakat dibiayai oleh Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain

yang sah dan tidak mengikat;

C. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah

1. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah diikuti oleh Kepala

Madrasah yang sudah duduk dalam jabatan baik pada Madrasah yang

dilaksanakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, namun belum

memiliki sertifikat Pelatihan Calon Kepala Madrasah;

2. Pengusulan Kepala Madrasah untuk mengikuti Pelatihan Penguatan

Kompetensi Kepala Madrasah disampaikan oleh Kanwil Kementerian

Agama Provinsi kepada Pusdiklat Teknis atau oleh Kantor Kementerian

agama Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat Keagamaan;

3. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah dilaksanakan oleh

Balai Diklat Keagamaan secara mandiri, oleh Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota secara bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan,

atau oleh lembaga lain secara bekerja sama dengan Balai Diklat

Keagamaan;

4. Kurikulum Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah disusun

bersama antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

dengan Pusdiklat Teknis.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

5. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada Kurikulum

yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan Pendidikan dan

pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI. Pelatihan tersebut

menekankan pengembangan kemampuan praktis yang harus dimiliki KM

untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.

6. Pola Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah tatap muka

dan/atau online sesuai keadaan setempat;

7. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat mengusulkan penyelenggaraan

Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah secara mandiri melalui

Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat Keagamaan melalui;

8. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah dibiayai oleh

Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;

D. Pemerolehan Sertifikat Kepala Madrasah

1. Bakal Calon Kepala Madrasah yang dinyatakan lulus Pelatihan Calon

Kepala Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Calon Kepala

Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Teknis atau Kepala

Balai Diklat Keagamaan yang mendapat penugasan dari Pusdiklat Teknis;

2. Kepala Madrasah yang dinyatakan lulus Pelatihan Penguatan Kompetensi

Kepala Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Penguatan

Kompetensi Kepala Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Balai Diklat

Keagamaan;

3. Bakal Calon Kepala Madrasah yang dinyatakan tidak lulus dalam Pelatihan

Calon Kepala Madrasah, dan Kepala Madrasah yang dinyatakan tidak lulus

dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah diberi

kesempatan untuk mengikuti kembali pelatihan paling banyak 2 (dua) kali

dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun;

4. Surat Tanda Tamat Pelatihan Calon Kepala Madrasah merupakan salah

satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Madrasah.

5. Kepala Madrasah yang telah menjabat sampai dengan keluarnya peraturan

ini namun belum memiliki STTP Calon Kepala Madrasah, wajib mengikuti

Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah paling lambat 30

November 2022;

E. Penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah

a. Calon Kepala Madrasah yang lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon

Kepala Madrasah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan

dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah mendapatkan Nomor Unik

Kepala Madrasah (NUKM) dalam bentuk Surat Keputusan yang

ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan

Madrasah;

b. Nomor Unik Kepala Madrasah tersebut akan dicatat dalam data base

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

BAB V

PENGANGKATAN, MASA TUGAS, DAN PEMBERHENTIAN

KEPALA MADRASAH

A. Pengangkatan Kepala Madrasah

Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang

calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah. Agar proses

pengangkatan Kepala Madrasah dapat dipedomani dengan baik, maka

berikut ini beberapa langkah yang perlu dilaksanakan sesuai amanat

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.

1. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Madrasah pada madrasah yang

diselenggarakan pemerintah.

a. Pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala

Madrasah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan

Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah;

b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan

pengangkatan Kepala Madrasah dengan mempertimbangkan proses

Akseptabilitas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan

(Baperjakat);

c. Pelantikan Kepala Madrasah dapat dilakukan oleh Kepala kantor

Wilayah Kementerian Agama provinsi atau didelegasikan kepada

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

2. Pengangkatan Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan

oleh masyarakat.

a. Pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala

Madrasah yang telah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan

Teknis Substantif;

b. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan mengusulkan calon

Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota;

c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memberikan

rekomendasi atas usul yayasan/penyelenggara pendidikan

berdasarkan pertimbangan dari pengawas;

d. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan mengangkat Kepala

Madrasah hasil rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama

Kabupaten/Kota;

B. Masa Tugas Kepala Madrasah

1. Masa tugas Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh

pemerintah.

a. Penugasan Kepala Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi dimana

setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat)

tahun.

b. Penugasan Kepala Madrasah periode pertama pada madrasah yang

sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode

atau 8 (delapan) tahun.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

c. Penugasan Kepala Madrasah berdasarkan hasil penilaian kinerja

setiap tahun dengan predikat paling rendah “Baik”;

d. Dalam hal hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah tidak mencapai

predikat paling rendah “Baik”, Kepala Madrasah yang bersangkutan

tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Madrasah;

e. Kepala madrasah yang telah habis masa tugas pada periode pertama

dapat diangkat kembali pada madrasah yang sama atau ditugaskan ke

madrasah yang lainnya dengan syarat hasil penilaian kinerja empat

tahunan periode pertama berpredikat minimal “Baik”;

f. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Madrasah

dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa

periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.

g. Kepala Madrasah yang telah bertugas pada satu madrasah selama 2

(dua) periode berturut-turut, ditugaskan pada madrasah lainnya

dengan syarat hasil penilaian kinerja empat tahunan periode kedua

berpredikat minimal “Baik”;

h. Kepala Madrasah dapat ditugaskan kembali pada periode ke-3 (tiga)

pada madrasah yang sama jika memenuhi kriteria:

1) tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan

pendidikan yang sama;

2) yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang

membutuhkan penanganan khsusus; atau

3) ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim

penilai kinerja empat tahunan Kepala Madrasah.

i. Setelah menyelesiakan tugas pada periode ketiga, Kepala Madrasah

dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah

melalui uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

j. Kepala Madrasah yang dipindahkan sebelum habis masa tugas dalam

satu periode, maka masa tugas di tempat yang baru merupakan

kumulatif dengan masa tugas sebelumnya.

k. Kepala Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya, dapat

ditugaskan kembali menjadi guru.

2. Masa tugas Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh

masyarakat

a. Penugasan Kepala Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi dimana

setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat)

tahun.

b. Penugasan Kepala Madrasah pada periode pertama paling sedikit 2

(dua) tahun.

c. Penugasan Kepala Madrasah berdasarkan hasil penilaian kinerja

setiap tahun dengan predikat paling rendah “Baik”;

d. Dalam hal hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah tidak mencapai

predikat paling rendah “Baik”, Kepala Madrasah yang bersangkutan

tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Madrasah;

e. Kepala Madrasah yang telah bertugas pada suatu periode dapat

ditugaskan pada madrasah yang sama untuk periode penugasan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

berikutnya dengan syarat hasil penilaian kinerja empat tahunan

berpredikat minimal “Baik”;

f. Kepala Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya, dapat

ditugaskan kembali menjadi guru.

C. Pemberhentian Kepala Madrasah

1. Pemberhentian Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil pada

Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

a. Kepala Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

1) mengundurkan diri;

2) hasil penilaian kinerja di bawah predikat “Baik”;

3) tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;

4) tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;

5) diangkat pada jabatan lain;

6) dikenakan sanksi hukuman penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

7) menjadi anggota partai politik;

8) mencapai batas usia pensiun guru;

9) meninggal dunia.

b. Proses pemberhentian Kepala Madrasah ditetapkan oleh Pejabat

Pembina Kepegawaian yang berwenang.

c. Kepala Madrasah yang diberhentikan dapat diangkat kembali sebagai

guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pemberhentian Kepala Madrasah berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil

pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh

pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

BAB VI

PENUTUP

Petunjuk Teknis Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan

Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala

Madrasah ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam tahapan:

perencanaan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu. Penjaminan mutu tersebut

meliputi tahapan persyaratan, seleksi, pendidikan dan pelatihan,

pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Komponenkomponen

penjaminan mutu tersebut saling berkaitan dan tidak dapat

dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM

^

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

Contoh Daftar Riwayat Hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

A. Data Pribadi

1. Nama Lengkap : …………………………………………………………….........

2. NIP : …………………………………………………………….........

3. Jabatan : …………………………………………………………….........

4. Pangkat dan Golongan : …………………………………………………………….........

5. Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………………………………….........

6. Alamat Rumah : …………………………………………………………….........

…………………………………………………………….........

7. Nomor Handphone : …………………………………………………………….........

8. Alamat email : …………………………………………………………….........

9. Instansi

d. Nama : …………………………………………………………….........

e. Alamat : …………………………………………………………….........

…………………………………………………………….........

f. Telepon : …………………………………………………………….........

B. Pendidikan

Jenjang Nama Satuan Pendidikan Jurusan Tahun Lolos

C. Pelatihan

No. Nama Pelatihan Penyelenggara Tahun

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

D. Pengalaman

1. Jabatan*)

No. Pengalaman Tahun

2. Non Jabatan **)

No. Pengalaman Tahun

…………………., …………………

(………………………………….)

NIP. …………………………….

*) Diisi pengalaman tugas yang pernah dilaksanakan ketika bertugas di

Madrasah, misal: wali kelas, wakil Kepala Madrasah, kepala

perpustakaan, kepala laboratorium, dsb.

**) Diisi pengalaman tugas yang pernah dilaksanakan ketika bertugas di luar

tugas Madrasah, misal: pengurus MGMP, pengurus PGRI, pengurus

PGMI, dsb.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

27

Format Rekomendasi Kepala Madrasah

REKOMENDASI KEPALA MADRASAH

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………………………………………………….

NIP : ………………………………………………………………………………………………

Jabatan : Kepala Madrasah

Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….

Alamat : ………………………………………………………………………………………………

Memberikan rekomendasi kepada:

Nama : ……………………………………………………………………………………………….

NIP : ………………………………………………………………………………………………

Jabatan : Guru

Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….

Alamat : ………………………………………………………………………………………………

Berapa lama Saudara mengenal pelamar?

………………………………………………………………………………………………………

Berilah tanda cek (√) dalam kotak di depan skala penilaian pada setiap kompetensi

1. Kompetensi Kepribadian

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

2. Kompetensi Manajerial

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

28

3. Kompetensi Kewirausahaan

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

4. Kompetensi Supervisi

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

5. Kompetensi Sosial

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN

Silahkan berikan komentar tentang pengembangan keprofesian pelamar saat ini

yang dianggap berkontribusi pada peningkatan kegiatan-kegiatan profesionalan

pelamar:

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

29

RANGKUMAN REKOMENDASI

Berdasarkan penilaian profesional saya, pelamar telah menunjukan hasil yang

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

dalam hal pengembangan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan

sebagai kepala sekolah/Madrasah.

Demikian rekomendasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan

dari pihak manapun.

………………………………………

Kepala Madrasah ……………….

……………………………………….

NIP.

Catatan:

Rekomendasi diberikan

kepada pelamar dalam

amplop tertutup dan disegel

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

30

Format Rekomendasi Pengawas Madrasah

REKOMENDASI PENGAWAS MADRASAH

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : ……………………………………………………………………………………………….

NIP : ………………………………………………………………………………………………

Jabatan : Pengawas Madrasah

Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….

Alamat : ………………………………………………………………………………………………

Memberikan rekomendasi kepada:

Nama : ……………………………………………………………………………………………….

NIP : ………………………………………………………………………………………………

Jabatan : Guru

Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….

Alamat : ………………………………………………………………………………………………

Berapa lama Saudara mengenal pelamar?

………………………………………………………………………………………………………

Berilah tanda cek (√) dalam kotak di depan skala penilaian pada setiap kompetensi

1. Kompetensi Kepribadian

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

2. Kompetensi Manajerial

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

3. Kompetensi Kewirausahaan

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Dok umen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

31

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

4. Kompetensi Supervisi

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

5. Kompetensi Sosial

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang

mendukung penilaian Saudara:

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

…………………………………………………………………………………………………….

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN

Silahkan berikan komentar tentang pengembangan keprofesian pelamar saat ini

yang dianggap berkontribusi pada peningkatan kegiatan-kegiatan profesionalan

pelamar:

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

……………………………………………………………………………………………………….

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

32

RANGKUMAN REKOMENDASI

Berdasarkan penilaian profesional Ssaya, pelamar telah menunjukan hasil yang

Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan

dalam hal pengembangan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan

sebagai kepala sekolah/Madrasah.

Demikian rekomendasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan

dari pihak manapun.

………………………………………….

Pengawas Madrasah ……………….

………………………………………….

NIP.

Catatan:

Rekomenndasi diberikan

kepada pelamar dalam

amplop tertutup dan disegel

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,

silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/

Token : G3pnEx

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH"

Post a Comment