PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
KEPUTUSAN DIREKT
UR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 3932 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri
Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerinta
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 2101);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1575);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1115);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN
KEPALA MADRASAH.
KESATU : Menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Seleksi dan
Pengangkatan Kepala Madrasah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
^
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 3932 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5851 TAHUN 2018 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN
KEPALA MADRASAH
PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis
dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah
diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang
pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan,
Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di
Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut
merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan
penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24
Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi,
tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas,
pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk
melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis
untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan
Menteri Agama ini.
Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020,
jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah
36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.
Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah
kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian.
Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni
perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk
memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah
dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses
seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada
sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam
kepemimpinan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara
pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon
Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan
pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan
pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan
keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah
menjadi lebih terbuka
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk
dijadikan sebagai:
1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan
Kementerian Agama.
2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan
penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang
akan mengangkat Kepala Madrasah.
C. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian
Agama;
4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
9. Guru.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:
1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
BAB II
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA MADRASAH
Kapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas
madrasah. Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan
antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya
harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik
persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. Persyaratan umum
merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah
sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. Persyaratan
administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal
calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah
ditentukan.
A. Persyaratan Umum
1. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala
Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)
kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi
dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala
Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan
fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu
pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun,
sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar
paling singkat 4 (empat) tahun;
h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan
untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
i. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas
sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya
peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di
kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
j. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
m. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan
penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama
2 (dua) tahun terakhir;
n. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai
dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
o. Memiliki nilai AKG
2. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala
Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari
perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala
Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan
fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
e. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu
pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat
4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal
(RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di
RA;
h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk
guru PNS;
i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan
tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam
upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di
kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
Pegawai Negeri Sipil;
m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
n. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan
sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
o. memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling
rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
p. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai
dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
q. Memiliki hasil AKG
3. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala
Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi
yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala
Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan
fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru
PNS;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu
pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat
4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul
Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga)
tahun di RA (untuk guru PNS);
h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk
guru PNS;
i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan
tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam
upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di
kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
Pegawai Negeri Sipil;
m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
n. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan
sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
o. Memiliki hasil AKG
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
B. Persyaratan Administrasi
Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon
Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
1. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikat pendidik;
d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan;
f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja
guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman
manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala
Madrasah;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang
dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah
menjadi terpidana;
k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
2. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru
PNS;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan;
f. Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
g. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun
terakhir untuk guru PNS;
h. fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
i. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman
manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala
Madrasah;
j. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang
dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru
PNS;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
l. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah
menjadi terpidana;
m. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
n. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
3. Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru
yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru
PNS;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan
pendidikan untuk guru PNS;
f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun
terakhir untuk guru PNS;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman
manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
untuk guru PNS;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang
dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru
PNS;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah
menjadi terpidana;
k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA MADRASAH
Penyiapan calon Kepala Madrasah merupakan proses penyediaan calon
Kepala Madrasah yang meliputi proses rekrutmen, seleksi, serta pendidikan
dan pelatihan calon Kepala Madrasah. Penyiapan calon Kepala Madrasah
didasarkan pada proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Berdasarkan hasil proyeksi kebutuhan dilakukan rekrutmen dengan
memberikan kesempatan bagi guru perempuan dan laki-laki yang memenuhi
persyaratan untuk melamar sebagai bakal calon Kepala Madrasah.
A. Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah pada madrasah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun dengan pendekatan
perspektif pada Gender;
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan koordinasi
dengan penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan
masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah
pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat untuk jangka
waktu 2 (dua) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun;
3. Proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun yang akan datang dilakukan dengan menghitung data-data
sebagai berikut.
a. Proyeksi Penambahan Madrasah (a)
Dalam memproyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala Madrasah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu memiliki data
tentang rencana penambahan madrasah baru dalam kurun waktu
2 (dua) tahun ke depan. Pertambahan jumlah Kepala Madrasah
dalam kurun waktu dua tahun ke depan sama dengan jumlah
madrasah baru pada tahun (n +1) dan (n + 2).
b. Proyeksi Pengurangan Madrasah (b)
Dalam memproyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala Madrasah,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota perlu memiliki data
tentang rencana pengurangan madrasah dikarenakan
penggabungan madrasah (merger) atau penutupan madrasah
yang dikarenakan sudah tidak beroperasinya lagi madrasah yang
disebabkan oleh beberapa hal. Pengurangan jumlah Kepala
Madrasah sama dengan jumlah pengurangan madrasah pada tahun
(n + 1) dan (n + 2).
c. Proyeksi pemberhentian Kepala Madrasah (c)
Pemberhentian Kepala Madrasah dapat disebabkan oleh: (1)
mengundurkan diri, (2) hasil penilaian kinerja dibawah predikat
“Baik”, (3) tugas belajar 6 (enam) bulan berturut – turut atau
lebih, (4) tidak mampu melaksanakan tugas secara jasmani dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
rohani, (5) diangkat pada jabatan lain, (6) dihukum penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap, (7) menjadi anggota partai politik, (8) mencapai usia
pensiun guru, (9) meninggal dunia. Penambahan jumlah Kepala
Madrasah sama dengan proyeksi pemberhentian Kepala Madrasah
pada tahun (n + 1) dan (n + 2). Proyeksi pemberhentian Kepala
Madrasah tersebut dapat digunakan asumsi berapa persen dari
jumlah Kepala Madrasah yang ada, khusus pemberhentian Kepala
Madrasah yang mencapai usia pensiun dapat dihitung secara tepat
berdasarkan usia Kepala Madrasah pada tahun (n + 1) dan (n + 2).
d. Penghitungan Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
Berdasarkan hasil penghitungan dan data-data yang dihasilkan di
atas dapat dihitung proyeksi kebutuhan pengangkatan Kepala
Madrasah untuk 2 (dua) tahun ke depan pada tahun (n + 1) dan (n +
2) dengan rumus sebagai berikut:
PKM = a - b + c
PKM = Proyeksi Kebutuhan Kepala Madrasah
a = Penambahan Madrasah baru pada tahun (n +1) dan (n+2)
b = Pengurangan Madrasah pada tahun (n+1) dan (n+2).
c = Proyeksi Pemberhentian Kepala Madrasah tahun (n+1) dan (n+2)
B. Proses Penyiapan Calon Kepala Madrasah
1. Penyiapan calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah.
a. Penyiapan calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:
1) Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah; dengan
menitikberatkan mendukung calon perempuan untuk mengikuti
rekrutmen calon kepala madrasah.
2) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah; dan
3) Pelatihan Calon Kepala Madrasah
b. Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:
1) Pengumuman rekrutmen bakal calon Kepala Madrasah
Berdasarkan proyeksi kebutuhan Kepala Madrasah yang telah
ditetapkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
menyampaikan pengumuman secara terbuka kepada semua guru
dan Kepala Madrasah yang ada di wilayahnya tentang rekrutmen
bakal calon Kepala Madrasah perempuan dan laki laki.
Penyampaian informasi dapat dilaksanakan melalui pengumuman
resmi yang dikirim kepada semua madrasah atau melalui website
resmi Kementerian Agama.
2) Pengusulan bakal calon Kepala Madrasah
Setelah pengumuman diterima secara resmi, Kepala Madrasah
melakukan identifikasi terhadap guru telah membuktikan
kemampuan tinggi dan inovasi dalam pengajarannya, serta
kepemimpinan dalam pengembangan professional guru, serta
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
potensial dan mendukung serta memberikan kesempatan kepada
guru perempuan untuk dapat diusulkan sebagai bakal calon Kepala
Madrasah Guru yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat
mempersiapkan berkas-berkas usulan dan surat lamaran yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi. Surat lamaran yang dibuat oleh guru harus dilampiri
dengan berkas kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Selanjutnya berkas usulan yang terdiri dari lamaran dan berkas
usulan kelengkapan administrasi secara kolektif diusulkan oleh
Kepala Madrasah melalui Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah alur proses pengusulan bakal
calon Kepala Madrasah.
Kanwil
Kemenag
Provinsi
Kantor
Kemenag
Kab./Kota
Kepala
Madrasah
Guru
Madrasah
Pengawas
Madrasah
Gambar 1. Alur Proses Pengusulan Bakal Calon Kepala Madrasah
c. Seleksi bakal calon Kepala Madrasah
1) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan oleh Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2) Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan dalam 2 (dua)
tahapan yaitu:
i. seksi administrasi; dan
ii. seleksi substansi
3) Seleksi administratif dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kanwil
Kementerian Agama Provinsi. Seleksi administrasi dilakuakn
melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala
Madrasah telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah
Pengumuman
Rekrutmen
Pengumuman
kepada Kepala
Madrasah
Menerima
surat usulan
Memberikan
Rekomendasi
Pengumuman
kepada Guru
Identifikasi
Guru Potensial
Memberikan
Rekomendasi
• Membuat surat
lamaran
• Melengkapi
persyaratan
dan
rekomendasi
Membuat
surat
pengusulan
Menerima
surat usulan
Seleksi
administrasi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
ditentukan. Dokumen administrasi meliputi berkas usulan yang
terdiri dari semua persyaratan administrasi bakal calon Kepala
Madrasah. Berikut ini adalah alur proses seleksi administrasi bakal
calon Kepala Madrasah.
Kanwil
Kemenag
Provinsi
Panitia
Seleksi
Kantor
Kemenag
Kab./Kota
Kepala
Madrasah
Guru
Madrasah
Gambar 2. Alur Proses Seleksi Administrasi Bakal Calon Kepala
Madrasah
4) Seleksi substansi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan
setelah bakal calon Kepala Madrasah lolos seleksi administrasi.
5) Tim seleksi akan memberikan kesempatan dan mendukung guru
perempuan yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi calon
kepala madrasah.
4) Seleksi substansi dilakuan oleh tim yang dibentuk oleh Kanwil
Kementerian Agama Provinsi. Berikut ini adalah alur proses seleksi
substansi bakal calon Kepala Madrasah.
Membuat panitia
seleksi
administrasi
Menerima hasil
seleksi
administasi
Membuat berita
acara hasil
penilaian
Melakukan
penilaian
kesesuaian
dokumen dengan
persyaratan
Melakukan rekap
kelengkapan
seluruh peserta
Melakukan ceklist
kelengkapan
individu peserta
Menyampaikan
hasil seleksi
kepada calon
peserta
Menerma
hasil seleksi
administrasi
Menyampaikan
hasil seleksi
administrasi
kepada Kepala
Madrasah
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
Kanwil
Kemenag
Provinsi
Panitia
Seleksi
Kantor
Kemenag
Kab./Kota
Kepala
Madrasah
Guru
Madrasah
Gambar 3. Alur Proses Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Madrasah
2. Penyiapan calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
a. Penyiapan calon Kepala Madrasah dilakukan melalui tahap:
1) penyampaian bakal calon Kepala Madrasah;
2) seleksi bakal calon Kepala Madrasah; dan
3) Pelatihan Calon Kepala Madrasah
b. Penyampaian bakal calon Kepala Madrasah dilakukan oleh pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Seleksi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan dalam 2 (dua)
tahapan yaitu:
i. seksi administrasi; dan
ii. seleksi substansi
Membuat panitia
seleksi substansi
Menerima hasil
seleksi
substansi
Membuat berita
acara hasil
penilaian
Melakukan
penilaian
terhadap hasil
seleksi substansi
Melakukan seleksi
substansi
Melakukan
persiapan
pelaksanaan
seleksi
Menyampaikan
hasil seleksi kepada
bakal calon
Menerma hasil
seleksi
Menyampaikan
hasil seleksi
kepada Kepala
Madrasah
Menetapkan
kelulusan
seleksi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
c. Seleksi administrasi bakal calon Kepala Madrasah dilakukan oleh
yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat bersama dengan pengawas pembinanya dan hasil seleksi
administrasi dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
d. Seleksi substansi bakal calon Kepala Madrasah dilaksanakan setelah
bakal calon Kepala Madrasah lolos seleksi administrasi.
e. Seleksi substansi dilakuan oleh tim yang dibentuk oleh
yayasan/penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdiri:
1) pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
2) kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota;
3) pengawas.
f. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat melaksanakan seleksi
substansi bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
C. Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Madrasah
Seleksi substansi merupakan tes pengetahuan teknis pendidikan
(pedagogi), daya inovasi, serta potensi kepemimpinan bakal calon Kepala
Madrasah. Tes potensi kepemimpinan dikembangkan melalui metode
penilaian dengan pendekatan deskriptif - kualitatif. Bakal calon Kepala
Madrasah diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara
bertingkat, dari yang segera harus diatasi, hingga tindakan yang akan
dilakukan untuk jangka panjang. Instrumen yang digunakan untuk tes
potensi kepemimpinan bakal calon Kepala Madrasah terdiri:
a. Kemampuan Pemecahan Masalah
Penilaian dilakukan untuk mengukur daya kreativitas para bakal calon
Kepala Madrasah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat
dalam skenario kasus, melakukan identifikasi kasus yang memayungi
keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari pengambilan
kesimpulan tersebut, menjabarkannya ke rencana tindak yang mungkin
akan menjadi solusi dalam pemecahan kasus, memilih satu tindakan
terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan
alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
b. Wawasan Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan
Penilaian dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil
oleh para bakal calon Kepala Madrasah dengan menelaah sejumlah
dokumen/data/informasi yang terdapat dalam skenario kondisi,
mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang menjadi pendukung
dan penghambat dalam mencapai tujuan madrasah, merumuskan visi
yang mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah madrasah,
menguraikan keterampilan kepemimpinan yang meliputi
mempengaruhi, menggerakkan, mengembangkan, dan memberdayakan
yang telah dimiliki, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk
menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan
alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
BAB IV
PELATIHAN CALON KEPALA MADRASAH DAN
PELATIHAN PENGUATAN KOMPETENSI KEPALA MADRASAH
A. Definisi
1. Pelatihan Calon Kepala Madrasah adalah kegiatan pembelajaran teori
maupun praktik yang meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial bagi guru yang akan diangkat
dalam jabatan Kepala Madrasah.
2. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah kegiatan
pembelajaran teori maupun praktik yang meliputi aspek pengetahuan,
sikap, dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial bagi Kepala Madrasah
yang sudah duduk dalam jabatan namun belum mengikuti Pelatihan
Calon Kepala Madrasah.
B. Pelatihan Calon Kepala Madrasah
1. Pelatihan Calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan
Pemerintah.
a. Pelatihan Calon Kepala Madrasah diikuti oleh bakal calon Kepala
Madrasah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi;
b. Bakal calon Kepala Madrasah yang sudah lolos seleksi substansi
diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan Kementerian Agama (Pusdiklat Teknis) dengan tembusan
kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
c. Pelatihan Calon Kepala Madrasah dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis
secara mandiri, Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah
secara bekerja sama dengan Pusdiklat Teknis, atau lembaga lain secara
bekerja sama dengan Pusdiklat Teknis;
d. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah disusun bersama antara
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan Pusdiklat
Teknis;
e. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada
Kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan
Pendidikan dan pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.
Pelatihan tersebut menekankan pengembangan kemampuan praktis
yang harus dimiliki Kepala Madrasah untuk meningkatkan mutu
pendidikan di madrasahnya.
f. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah dibiayai oleh
Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
2. Pelatihan Calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
a. Pelatihan Calon Kepala Madrasah diikuti oleh bakal calon Kepala
Madrasah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi;
b. Bakal calon Kepala Madrasah yang sudah lolos seleksi substansi
diusulkan oleh penyelenggara pendidikan kepada Kanwil Kementerian
Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota;
c. Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dilaksanakan oleh Pusdiklat Teknis secara mandiri,
Direktorat Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah secara bekerja
sama dengan Pusdiklat Teknis, atau lembaga lain secara bekerja sama
dengan Pusdiklat Teknis;
d. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat disusun bersama antara Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah dengan Pusdiklat Teknis.
e. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada
Kurikulum yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan
Pendidikan dan pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI.
Pelatihan tersebut menekankan pengembangan kemampuan praktis
yang harus dimiliki KM untuk meningkatkan mutu pendidikan di
sekolahnya.`
f. Pola Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah tatap
muka dan/atau online sesuai keadaan setempat;
g. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat mengusulkan
penyelenggaraan Pelatihan Calon Kepala Madrasah melalui Kanwil
Kementerian Agama Provinsi kepada Pusdiklat Teknis atau melalui
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat
Keagamaan;
h. Pelatihan Calon Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dibiayai oleh Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain
yang sah dan tidak mengikat;
C. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah
1. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah diikuti oleh Kepala
Madrasah yang sudah duduk dalam jabatan baik pada Madrasah yang
dilaksanakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, namun belum
memiliki sertifikat Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
2. Pengusulan Kepala Madrasah untuk mengikuti Pelatihan Penguatan
Kompetensi Kepala Madrasah disampaikan oleh Kanwil Kementerian
Agama Provinsi kepada Pusdiklat Teknis atau oleh Kantor Kementerian
agama Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat Keagamaan;
3. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah dilaksanakan oleh
Balai Diklat Keagamaan secara mandiri, oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota secara bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan,
atau oleh lembaga lain secara bekerja sama dengan Balai Diklat
Keagamaan;
4. Kurikulum Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah disusun
bersama antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
dengan Pusdiklat Teknis.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
5. Kurikulum Pelatihan Calon Kepala Madrasah mengacu kepada Kurikulum
yang ditetapkan oleh Badan Penelitian pengembangan dan Pendidikan dan
pelatihan (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI. Pelatihan tersebut
menekankan pengembangan kemampuan praktis yang harus dimiliki KM
untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.
6. Pola Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah adalah tatap muka
dan/atau online sesuai keadaan setempat;
7. Yayasan/penyelenggara pendidikan dapat mengusulkan penyelenggaraan
Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah secara mandiri melalui
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Balai Diklat Keagamaan melalui;
8. Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah dibiayai oleh
Pemerintah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
D. Pemerolehan Sertifikat Kepala Madrasah
1. Bakal Calon Kepala Madrasah yang dinyatakan lulus Pelatihan Calon
Kepala Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Calon Kepala
Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Teknis atau Kepala
Balai Diklat Keagamaan yang mendapat penugasan dari Pusdiklat Teknis;
2. Kepala Madrasah yang dinyatakan lulus Pelatihan Penguatan Kompetensi
Kepala Madrasah diberi Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) Penguatan
Kompetensi Kepala Madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Balai Diklat
Keagamaan;
3. Bakal Calon Kepala Madrasah yang dinyatakan tidak lulus dalam Pelatihan
Calon Kepala Madrasah, dan Kepala Madrasah yang dinyatakan tidak lulus
dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah diberi
kesempatan untuk mengikuti kembali pelatihan paling banyak 2 (dua) kali
dalam kurun waktu maksimal 2 (dua) tahun;
4. Surat Tanda Tamat Pelatihan Calon Kepala Madrasah merupakan salah
satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Madrasah.
5. Kepala Madrasah yang telah menjabat sampai dengan keluarnya peraturan
ini namun belum memiliki STTP Calon Kepala Madrasah, wajib mengikuti
Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah paling lambat 30
November 2022;
E. Penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah
a. Calon Kepala Madrasah yang lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon
Kepala Madrasah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah mendapatkan Nomor Unik
Kepala Madrasah (NUKM) dalam bentuk Surat Keputusan yang
ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah;
b. Nomor Unik Kepala Madrasah tersebut akan dicatat dalam data base
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
BAB V
PENGANGKATAN, MASA TUGAS, DAN PEMBERHENTIAN
KEPALA MADRASAH
A. Pengangkatan Kepala Madrasah
Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang
calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah. Agar proses
pengangkatan Kepala Madrasah dapat dipedomani dengan baik, maka
berikut ini beberapa langkah yang perlu dilaksanakan sesuai amanat
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018.
1. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan pemerintah.
a. Pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala
Madrasah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Madrasah;
b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan
pengangkatan Kepala Madrasah dengan mempertimbangkan proses
Akseptabilitas oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat);
c. Pelantikan Kepala Madrasah dapat dilakukan oleh Kepala kantor
Wilayah Kementerian Agama provinsi atau didelegasikan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pengangkatan Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
a. Pengangkatan Kepala Madrasah dilaksanakan bagi calon Kepala
Madrasah yang telah memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Substantif;
b. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan mengusulkan calon
Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota memberikan
rekomendasi atas usul yayasan/penyelenggara pendidikan
berdasarkan pertimbangan dari pengawas;
d. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan mengangkat Kepala
Madrasah hasil rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
B. Masa Tugas Kepala Madrasah
1. Masa tugas Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah.
a. Penugasan Kepala Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi dimana
setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun.
b. Penugasan Kepala Madrasah periode pertama pada madrasah yang
sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode
atau 8 (delapan) tahun.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
c. Penugasan Kepala Madrasah berdasarkan hasil penilaian kinerja
setiap tahun dengan predikat paling rendah “Baik”;
d. Dalam hal hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah tidak mencapai
predikat paling rendah “Baik”, Kepala Madrasah yang bersangkutan
tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Madrasah;
e. Kepala madrasah yang telah habis masa tugas pada periode pertama
dapat diangkat kembali pada madrasah yang sama atau ditugaskan ke
madrasah yang lainnya dengan syarat hasil penilaian kinerja empat
tahunan periode pertama berpredikat minimal “Baik”;
f. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Madrasah
dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa
periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
g. Kepala Madrasah yang telah bertugas pada satu madrasah selama 2
(dua) periode berturut-turut, ditugaskan pada madrasah lainnya
dengan syarat hasil penilaian kinerja empat tahunan periode kedua
berpredikat minimal “Baik”;
h. Kepala Madrasah dapat ditugaskan kembali pada periode ke-3 (tiga)
pada madrasah yang sama jika memenuhi kriteria:
1) tenaga yang bersangkutan masih sangat dibutuhkan di satuan
pendidikan yang sama;
2) yang bersangkutan bertugas di madrasah perintis yang
membutuhkan penanganan khsusus; atau
3) ada rekomendasi kebutuhan tenaga yang bersangkutan dari tim
penilai kinerja empat tahunan Kepala Madrasah.
i. Setelah menyelesiakan tugas pada periode ketiga, Kepala Madrasah
dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah
melalui uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
j. Kepala Madrasah yang dipindahkan sebelum habis masa tugas dalam
satu periode, maka masa tugas di tempat yang baru merupakan
kumulatif dengan masa tugas sebelumnya.
k. Kepala Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya, dapat
ditugaskan kembali menjadi guru.
2. Masa tugas Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat
a. Penugasan Kepala Madrasah dilaksanakan dengan periodisasi dimana
setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun.
b. Penugasan Kepala Madrasah pada periode pertama paling sedikit 2
(dua) tahun.
c. Penugasan Kepala Madrasah berdasarkan hasil penilaian kinerja
setiap tahun dengan predikat paling rendah “Baik”;
d. Dalam hal hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah tidak mencapai
predikat paling rendah “Baik”, Kepala Madrasah yang bersangkutan
tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Madrasah;
e. Kepala Madrasah yang telah bertugas pada suatu periode dapat
ditugaskan pada madrasah yang sama untuk periode penugasan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
berikutnya dengan syarat hasil penilaian kinerja empat tahunan
berpredikat minimal “Baik”;
f. Kepala Madrasah yang tidak diperpanjang masa tugasnya, dapat
ditugaskan kembali menjadi guru.
C. Pemberhentian Kepala Madrasah
1. Pemberhentian Kepala Madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil pada
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
a. Kepala Madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
1) mengundurkan diri;
2) hasil penilaian kinerja di bawah predikat “Baik”;
3) tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
4) tidak mampu melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani;
5) diangkat pada jabatan lain;
6) dikenakan sanksi hukuman penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
7) menjadi anggota partai politik;
8) mencapai batas usia pensiun guru;
9) meninggal dunia.
b. Proses pemberhentian Kepala Madrasah ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian yang berwenang.
c. Kepala Madrasah yang diberhentikan dapat diangkat kembali sebagai
guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pemberhentian Kepala Madrasah berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil
pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh
pimpinan organisasi atau penyelenggara pendidikan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Teknis Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala
Madrasah ini menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam tahapan:
perencanaan, pelaksanaan, dan penjaminan mutu. Penjaminan mutu tersebut
meliputi tahapan persyaratan, seleksi, pendidikan dan pelatihan,
pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah. Komponenkomponen
penjaminan mutu tersebut saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
^
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
Contoh Daftar Riwayat Hidup
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
A. Data Pribadi
1. Nama Lengkap : …………………………………………………………….........
2. NIP : …………………………………………………………….........
3. Jabatan : …………………………………………………………….........
4. Pangkat dan Golongan : …………………………………………………………….........
5. Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………………………………….........
6. Alamat Rumah : …………………………………………………………….........
…………………………………………………………….........
7. Nomor Handphone : …………………………………………………………….........
8. Alamat email : …………………………………………………………….........
9. Instansi
d. Nama : …………………………………………………………….........
e. Alamat : …………………………………………………………….........
…………………………………………………………….........
f. Telepon : …………………………………………………………….........
B. Pendidikan
Jenjang Nama Satuan Pendidikan Jurusan Tahun Lolos
C. Pelatihan
No. Nama Pelatihan Penyelenggara Tahun
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
D. Pengalaman
1. Jabatan*)
No. Pengalaman Tahun
2. Non Jabatan **)
No. Pengalaman Tahun
…………………., …………………
(………………………………….)
NIP. …………………………….
*) Diisi pengalaman tugas yang pernah dilaksanakan ketika bertugas di
Madrasah, misal: wali kelas, wakil Kepala Madrasah, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, dsb.
**) Diisi pengalaman tugas yang pernah dilaksanakan ketika bertugas di luar
tugas Madrasah, misal: pengurus MGMP, pengurus PGRI, pengurus
PGMI, dsb.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
27
Format Rekomendasi Kepala Madrasah
REKOMENDASI KEPALA MADRASAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………………………………………
Jabatan : Kepala Madrasah
Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………………
Memberikan rekomendasi kepada:
Nama : ……………………………………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………………………………………
Jabatan : Guru
Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………………
Berapa lama Saudara mengenal pelamar?
………………………………………………………………………………………………………
Berilah tanda cek (√) dalam kotak di depan skala penilaian pada setiap kompetensi
1. Kompetensi Kepribadian
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
2. Kompetensi Manajerial
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
28
3. Kompetensi Kewirausahaan
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
4. Kompetensi Supervisi
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
5. Kompetensi Sosial
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
Silahkan berikan komentar tentang pengembangan keprofesian pelamar saat ini
yang dianggap berkontribusi pada peningkatan kegiatan-kegiatan profesionalan
pelamar:
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
29
RANGKUMAN REKOMENDASI
Berdasarkan penilaian profesional saya, pelamar telah menunjukan hasil yang
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
dalam hal pengembangan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/Madrasah.
Demikian rekomendasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan
dari pihak manapun.
………………………………………
Kepala Madrasah ……………….
……………………………………….
NIP.
Catatan:
Rekomendasi diberikan
kepada pelamar dalam
amplop tertutup dan disegel
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
30
Format Rekomendasi Pengawas Madrasah
REKOMENDASI PENGAWAS MADRASAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ……………………………………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………………………………………
Jabatan : Pengawas Madrasah
Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………………
Memberikan rekomendasi kepada:
Nama : ……………………………………………………………………………………………….
NIP : ………………………………………………………………………………………………
Jabatan : Guru
Unit Kerja : ……………………………………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………………………………………
Berapa lama Saudara mengenal pelamar?
………………………………………………………………………………………………………
Berilah tanda cek (√) dalam kotak di depan skala penilaian pada setiap kompetensi
1. Kompetensi Kepribadian
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
2. Kompetensi Manajerial
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
3. Kompetensi Kewirausahaan
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Dok umen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
31
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
4. Kompetensi Supervisi
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
5. Kompetensi Sosial
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
Tuliskan hasil pengamatan Saudara perihal kegiatan-kegiatan pelamar ini yang
mendukung penilaian Saudara:
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………………….
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
Silahkan berikan komentar tentang pengembangan keprofesian pelamar saat ini
yang dianggap berkontribusi pada peningkatan kegiatan-kegiatan profesionalan
pelamar:
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
32
RANGKUMAN REKOMENDASI
Berdasarkan penilaian profesional Ssaya, pelamar telah menunjukan hasil yang
Kurang Memuaskan Memuaskan Sangat memuaskan
dalam hal pengembangan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/Madrasah.
Demikian rekomendasi ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan
dari pihak manapun.
………………………………………….
Pengawas Madrasah ……………….
………………………………………….
NIP.
Catatan:
Rekomenndasi diberikan
kepada pelamar dalam
amplop tertutup dan disegel
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Untuk memastikan keasliannya,
silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tte.kemenag.go.id atau kunjungi halaman https://tte.kemenag.go.id/
Token : G3pnEx
0 Response to " PETUNJUK TEKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH"
Post a Comment