Download Lengkap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan iain yang selanjutnya disebut Pesantren
adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi
masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin
yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, darr pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan
Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.
3. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang
dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan
pengembangan pendidikan Pesantren yang
bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi
pendidikan.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agarna.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola
berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk
pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
a. fungsi pendidikan;
b. fungsi dakwah; dan
c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
BAB II
SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4
Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Bagian Kedua
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
Bersumber Dari Masyarakat
Pasal 6
(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama
pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(21 Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren
yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pesantren.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh
pengelola Pesantren.
(41 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
(5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.
Pasal 7
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber
dari masyarakat digunakan untuk pendiciikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat.
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Pe santren yang Bersumber
dari Pemerintah Pusat
Pasal 8
(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk
membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(41 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
agama dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara pada Kementerian.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan bagian dari alokasi
anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kementerian/lembaga.
Bagian Keempat
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
mekanisme hibah untuk membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimasukan dalam klasif,rkasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
yang Sah dan Tidak Mengikat
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat
berupa:
a. Hibah dalam negeri;
b. Flibah luar negeri;
c. badan usaha;
d. pembiayaan internal;
e. dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan
dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
Paragraf 2
Hibah Dalam Negeri
Pasal 1 1
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren
berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. perseorangan;
b. badan hukum; dan
c. lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Pedanjian Hibah dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat
informasi:
a. identitas pemberi Hibah;
b. identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
c. maksud dan tujuan Hibah; dan
d. jenis dan jumlah uang, barang, danf atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(41 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Paragraf 3
Hibah Luar Negeri
Pasal 12
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b bersumber dari:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. lembaga nonpem'erintah negara asing; dan
c. warga negara asing.
Pasal 13
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
nonpemerintah negara asing dan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan
huruf c dapat diberikan secara langsung kepada
Pesantren.
(21 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemberi Hibah;
b. identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
c. maksud dan tujuan Hibah; dan
d. jenis dan jumlah uang, barang, danf atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar
negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau
warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan
laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah
untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan
untuk tujuan di luar penyelenggaraan Pesantren.
Paragraf 4
Badan Usaha
Pasal 17
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh
Pesantren; dan/atau
b. badan usaha yang bekerja sama dengan
Pesantren.
(21 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 5
Pembiayaan Internal
Pasal 18
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal
dari:
a. pendiri Pesantren;
b. pemilik Pesantren;
c. yayasan pendiri Pesantren;
d. pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
e. pengelola Pesantren;
f. santri; dan
g. alumni.
(21 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 6
Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pasal 19
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf e berasal dari:
a. kegiatan usaha perseroan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan; dan
b. kegiatan penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan
Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab
sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 21
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber
pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari
dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
Paragraf 7
Dana Perwalian
Pasal 22
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
DANA ABADI PESANTREN
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian
dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi
generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungj awaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi
pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.
Pasal24
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan
penyelenggaraan Pesantren.
(21 Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara
berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah.
Pasal 26
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan,
pemantarran, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan
Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENLTTI.]P
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
JOKO WIDODO
0 Response to "Download Lengkap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren."
Post a Comment