JAM MADRASAH

SELEKSI INSTRUKTUR NASIONAL, FASILITATOR PROVINSI, DAN FASILITATOR DAERAH PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PADA MADRASAH TAHUN 2021

Jamune Madrasah - Selamat Datang Operator Madrasah, Emis Madrasah, Emis AFE, Emis Online, SIMPATIKA, Kepala Madrasah, Pengelola Madrasah, Pencari Info Kemenag, Info Kemendikbud, Para Guru Madrasah, pencari Buku Madrasah, Info Madrasah, Operator sekolah, pengelola pengajuan PIP, Pengelola Dana BOS, Pencari Surat Edaran, Pencari Juknis, Pencari Panduan, Proktor, Tekhnisi AKM UBKD, Ujian AKM, Ujian UBKD, disini Jamune Madrasah Menyajikan Informasi Semoga Bermanfaat Buat Semua

PENGUMUMAN
 Nomor: B-706/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 …
…………………………………………
TENTANG
SELEKSI INSTRUKTUR NASIONAL, FASILITATOR PROVINSI, DAN 
FASILITATOR DAERAH PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN 
BERKELANJUTAN GURU PADA MADRASAH
TAHUN 2021
Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen 3 Proyek REP-MEQR
(Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform) yang bersumber dari 
Pinjaman Luar Negeri (IBRD No 8992-ID), bersama ini disampaikan kesempatan kepada 
Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru, dan Masyarakat Peduli Pendidikan yang 
memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi 
(FasProv), dan Fasilitator Daerah (FasDa) dengan ketentuan sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
Seleksi fasilitator PKB meliputi seleksi tingkat nasional, seleksi tingkat provinsi dan tingkat 
kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi instruktur nasional, fasilitator 
provinsi dan daerah dari unsur Guru adalah
1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun. 
3. Memiliki penilaian kinerja guru dalam 2 tahun berturut – turut minimal baik dan 
diutamakan nilai rerata hasil Asesmen Kompetensi guru kategori terampil.
4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/narasumber /instruktur tingkat 
Nasional/Provinsi/Kabupaten sesuai posisi pendaftaran.
6. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang 
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama sesuai posisi pendaftaran. 
7. Bersedia menjadi fasilitator nasional/provinsi/kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan 
surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator
B. Ketentuan Khusus
1. Seleksi Instruktur Nasional
Instruktur Nasional direkrut di tingkat nasional untuk disiapkan menjadi instruktur 
bagi pelatihan fasilitator provinsi. Instruktur Nasional akan ditentukan oleh panitia 
seleksi pusat dan diutamakan dari unsur:
a) Penulis Modul PKB Guru.
b) Tim pengembang PKB Guru tingkat Nasional.
c) Widyaiswara Pusdiklat dan Balai diklat Keagamaan.
d) Tim Review Modul PKB Guru Madrasah.
e) Instruktur Nasional PKB Guru Madrasah hasil piloting program PKB Guru.
f) Dosen/Praktisi pendidikan.
Calon instruktur nasional yang sudah ditentukan masuk short list oleh panitia seleksi 
tingkat nasional akan diundang oleh panitia untuk seleksi wawancara. Tujuannya
wawancara tersebut untuk memastikan kompetensi dan komitmen calon instruktur. 
Peserta seleksi pusat dari unsur Widyaiswara/Dosen/praktisi pendidikan.
a. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang 
diselenggarakan oleh seleksi tingkat nasional. 
b. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh instansi kerja yang 
bersangkutan dengan disertakan biodata peserta.
c. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB.
d. Memiliki pengalaman sebagai instruktur/fasilitator nasional sesuai dengan bidang 
keahlian/sesuai modul. 
e. Bersedia menjadi instruktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan. 
2. Seleksi Fasilitator Provinsi
Fasilitator Provinsi (FasProv) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut 
oleh Kanwil Kementrian Agama Provinsi untuk disiapkan menjadi pelatih pada 
pelatihan Fasilitator Daerah (Fasda) PKB Guru Madrasah. 
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan 
ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan 
berikut:
No Jenjang Persyaratan
1 Fasilitator 
KKG MI
1. Sertifikat Pendidik
2. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia 
(Fasilitator Literasi)
3. Diutamakan S1 Matematika 
(Fasilitator Numerasi)
4. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2 Fasilitator 
MGMP MTs
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran 
(Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan 
IPA).
3 Fasilitator 
MGMP MA
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran 
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, 
Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, 
dan Bimbingan Konseling).
4 Fasilitator 
MGBK MA
1. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
2. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran 
(Bimbingan Konseling).
b. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
c. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di 
kegiatan KKG/MGMP/KKM/POKJAWAS baik tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi;
d. Diutamakan pengurus KKG/MGMP/MGBK
e. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administrasi dan seleksi akademik yang 
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi untuk menjadi 
fasilitator;
f. Memiliki surat rekomendasi dari kepala madrasah untuk mengikuti seleksi 
fasilitator provinsi.
g. Bersedia menjadi fasilitator provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan 
kesediaan menjadi fasilitator
3. Seleksi Fasilitator Daerah 
Fasilitator Daerah (FasDa) merupakan kumpulan guru – guru terbaik yang direkrut 
oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk disiapkan menjadi Fasilitator 
atau narasumber kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru di 
KKG/MGMP/MGBK tingkat Kabupaten/kota. 
Peserta seleksi adalah guru-guru yang harus memenuhi ketentuan umum dan 
ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB sebagaimana penjelasan 
berikut:
No Jenjang Persyaratan
1 Fasilitator 
KKG MI
5. Sertifikat Pendidik
6. Diutamakan S1 Bahasa Indonesia 
(Fasilitator Literasi)
7. Diutamakan S1 Matematika 
(Fasilitator Numerasi)
8. Diutamakan S1 IPA (Fasilitator Sains)
2 Fasilitator 
MGMP MTs
3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran
(Bahasa Indonesia, B. Inggris, Matematika, dan 
IPA).
3 Fasilitator 
MGMP MA
3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran 
(Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, 
Matematika, Ekonomi, Fisika, Kimia, Biologi, 
dan Bimbingan Konseling).
4 Fasilitator 
MGBK MA
3. Sertifikat pendidik sesuai Mapel
4. Diutamakan S2 Sesuai bidang mata pelajaran 
(Bimbingan Konseling).
b. Bertugas di Madrasah yang berada di wilayah kabupaten/kota sasaran;
c. Diutamakan memiliki nilai asesmen kompetensi guru yang terbaik di wilayah kerja
d. Memiliki Pengalaman sebagai fasilitator atau narasumber minimal di kegiatan 
KKG/MGMP;
e. Diutamakan pengurus KKG/MGMP;
f. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Madrasah;
g. Telah dinyatakan ‘LULUS’ seleksi administratif dan seleksi akademik yang 
diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menjadi 
fasilitator; 
h. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat 
pernyataan kesediaan menjadi fasilitator
C. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Insturktur Nasional (IN)
a. Mengikuti Pelatihan Instruktur Tingkat Nasional;
b. Melatih Fasilitator Provinsi (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching)
baik moda tatap muka maupun moda daring.
c. Menyiapkan dan mengembangkan bahan pelatihan seperti hand out, power point, 
dan video, struktur program, silabus, dan modul pelatihan untuk fasilitator provinsi 
dan kabupaten.
d. Melaporakan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator provinsi
2. Fasilitator Provinsi (FasProv)
a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
b. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) baik 
moda tatap muka maupun moda daring
c. Mengembangkan Struktur Program, dan Silabus
d. Melaporkan dan Mendokumentasikan hasil pelatihan fasilitator Daerah

3. Fasilitator Daerah (FasDa)
a. Mengikuti Pelatihan Fasilitator Tingkat Provinsi
b. Melatih Fasilitator Daerah (Pelatihan dapat dilakukan dengan Team Teaching) 
baik moda tatap muka maupun moda daring
c. Melatih guru di KKG/MGMP/MGBK baik moda tatap muka maupun moda daring
dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan;
d. Mendampingi guru di KKG/MGMP/MGBK maupun di madrasah;
e. Memfasilitasi peserta mempelajari modul;
f. Menyusun/mereview modul pelatihan;
g. Memantau dan mengevaluasi;
h. Melaporkan hasil pelatihan;
i. Mendikumentasikan hasil pelatihan
D. Tahapan Seleksi
No Kegiatan Waktu
1 Pengumuman 8 Maret 2021
2 Pendaftaran secara Online melalui: 
https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/
8 - 20 Maret 2021
3 Pengumuman Hasil Shortlist Tahap I 30 Maret 2021
4 Ujian/Tes Online 2 - 4 April 2021
5 Pengumuman Hasil Shortlist Tahap II 6 April 2021
7 Seleksi Wawancara* 7-11 April 2021
8 Penyampaian Rekomendasi dari Kanwil Kemenag ke 
Panitia Pusat (online)
13 April 2021
9 Pengumuman Akhir 17 April 2021
*Seleksi wawancara akan dilakukan oleh masing-masing Kemenag Kabupaten/Kota dan 
Kanwil Kemenag Provinsi setelah menerima shortlist tahap II
E. Jumlah Kebutuhan Fasilitator
Lihat Daftar Terlampir.
F. Layanan Informasi
Project Management Unit
Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform)
Gedung Kementerian Agama RI Lt 6 Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
Website : https://rep-meqr.kemenag.go.id
Email : rep-meqr@kemenag.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SELEKSI INSTRUKTUR NASIONAL, FASILITATOR PROVINSI, DAN FASILITATOR DAERAH PADA PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GURU PADA MADRASAH TAHUN 2021"

Post a Comment