TATA TERTIB PESERTA UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021
Jamune Madrasah - Selamat Datang Operator Madrasah, Emis Madrasah, Emis AFE, Emis Online, SIMPATIKA, Kepala Madrasah, Pengelola Madrasah, Pencari Info Kemenag, Info Kemendikbud, Para Guru Madrasah, pencari Buku Madrasah, Info Madrasah, Operator sekolah, pengelola pengajuan PIP, Pengelola Dana BOS, Pencari Surat Edaran, Pencari Juknis, Pencari Panduan, Proktor, Tekhnisi AKM UBKD, Ujian AKM, Ujian UBKD, disini Jamune Madrasah Menyajikan Informasi Semoga Bermanfaat Buat Semua
TATA TERTIB PESERTA
UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021
Peserta ujian wajib menggunaan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum UM dimulai.
Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UM setelah mendapat izin dari ketua panitia UM tanpa diberi perpanjangan waktu.
Peserta UM dilarang membawa alat komunikasi elektronik atau kamera dan kalkulator.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
Peserta UM membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
Peserta UM mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
Peserta UM mengisi identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada LJUM.
Peserta UM yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
Peserta UM mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
Selama UM berlangsung, peserta UM dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
Peserta UM yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UM mata pelajaran yang terkait.
Peserta UM yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UM berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
Peserta UM berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.
Selama UM berlangsung peserta dilarang:
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
Bekerja sama dengan peserta lain;
Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
Memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; dan
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Meninggalkan ruang UM dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta UM.
Peserta UM yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang UM dan dicatat dalam berita acara UM sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
0 Response to "TATA TERTIB PESERTA UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021"
Post a Comment