TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN MADRASAH
Jamune Madrasah - Selamat Datang Operator Madrasah, Emis Madrasah, Emis AFE, Emis Online, SIMPATIKA, Kepala Madrasah, Pengelola Madrasah, Pencari Info Kemenag, Info Kemendikbud, Para Guru Madrasah, pencari Buku Madrasah, Info Madrasah, Operator sekolah, pengelola pengajuan PIP, Pengelola Dana BOS, Pencari Surat Edaran, Pencari Juknis, Pencari Panduan, Proktor, Tekhnisi AKM UBKD, Ujian AKM, Ujian UBKD, disini Jamune Madrasah Menyajikan Informasi Semoga Bermanfaat Buat Semua
TATA TERTIB PENGAWAS
UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021
1. Ruang pengawas UM
a. Dua puluh menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas UM.
b. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol Kesehatan.
c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UM.
d. Pengawas ruang menerima bahan UM untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal atau tugas UM, LJUM atau lembar pengerjaan, amplop LJUM, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UM, serta lem.
e. Pengawas ruang mendatangani pakta integritas.
2. Ruang UM
a. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik/kamera ke dalam ruang UM.
c. Pengawas masuk ke dalam ruang UM lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik dan atau kamera, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
3) membacakan tata tertib;
4) meminta peserta UM menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUM kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
d. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
e. Kelebihan naskah soal selama UM berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
f. Selama UM berlangsung, pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang UM;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
3) melarang orang lain memasuki ruang UM.
g. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
h. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta UM bahwa waktu tinggal lima menit.
i. Setelah waktu UM selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUM di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUM atau lembar pengerjaan dan naskah soal atau tugas;
4) menghitung jumlah LJUM atau lembar pengerjaan sama dengan jumlah peserta; dan
5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
j. Pengawas Ruang UM menyerahkan LJUM atau lembar pengerjaan tugas dan naskah soal atau penugasan UM kepada Panitia UM disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UM; dan
k. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala madrasah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
0 Response to "TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN MADRASAH "
Post a Comment