USER CHAMPION EMIS WAJIB BACA : INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD TAHUN 2021
Tuesday 23 February 2021
EMIS,
EMIS AFE,
EMIS E MONITOR,
EMIS E-Manja,
Emis Madrasah,
User champion Emis
Jamune Madrasah - Selamat Datang Operator Madrasah, Emis Madrasah, Emis AFE, Emis Online, SIMPATIKA, Kepala Madrasah, Pengelola Madrasah, Pencari Info Kemenag, Info Kemendikbud, Para Guru Madrasah, pencari Buku Madrasah, Info Madrasah, Operator sekolah, pengelola pengajuan PIP, Pengelola Dana BOS, Pencari Surat Edaran, Pencari Juknis, Pencari Panduan, Proktor, Tekhnisi AKM UBKD, Ujian AKM, Ujian UBKD, disini Jamune Madrasah Menyajikan Informasi Semoga Bermanfaat Buat Semua
INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD TAHUN 2021
PENDAHULUAN
Education Management Information System (EMIS) adalah system pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.
EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.
REGULASI TATA KELOLA DATA KEMENAG
KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Pelayanan
Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.
INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melaluiEMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).
URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :
1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT)
5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik)
6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar)
7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
ATRIBUT DATA PESERTA DIDIK YANG DIALIRKAN DARI EMIS KE PUSDATIN
Id Peserta Didik
NIK
NISN
Nama Siswa
Tempat Lahir
Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Agama
Nama Ibu Kandung
Tingkat/Kelas
Rombel Paralel
Jurusan
Alamat Siswa
Nomor HP
Alamat email
Tanggal Masuk Sekolah
Tahun Lulus
Jenis Keluar
Kebutuhan Khusus
Id Sekolah
NPSN
Nama Madrasah
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK
Masih terdapat data atribut pokok yang diinputkan tidak lengkap dan tidak konsisten.
Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB masih dilakukan dengan cara input data baru di masing-masing aplikasi pendataan (DAPODIK dan EMIS).
Akibatnya seorang siswa bisa tercatat 2 kali atau lebih dengan atribut Id Peserta Didik yang berbeda (siswa tercatat ganda) dan NISN siswa menjadi berubah-ubah.
Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB idealnya dilakukan dengan cara proses tarik data baik untuk mutasi sesama madrasah (EMIS) maupun mutasi lintas sekolah (EMIS-DAPODIK).
DAMPAK PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK
Kondisi data siswa ganda dan NISN siswa yang berubah-ubah akan menimbulkan dampak terhadap beberapa hal, diantaranya :
1. Proses pendaftaran akun siswa di portal LTMPT tidak dapat dilakukan simpan permanen.
2. Pendaftaran KIP Kuliah tidak berhasil karena NISN yang sudah tersimpan permanen di LTMPT berbeda dengan NISN yang ada di Pusdatin.
3. Data Calon Peserta Asesmen Nasional di database Pusdatin tidak dapat ditarik oleh sistem BIO-AN yang dikelola oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar).
PENGUATAN PENGELOLAAN DATA REFERENSI PENDIDIKAN
Kepastian mekanisme pertukaran data EMIS-DAPODIK : PPDB & Mutasi Penguatan SOP penerbitan dan pengelolaan data referensi (mekanisme dan waktu)
1. Satuan Pendidikan (NPSN)
2. Peserta Didik (NISN)
3. PTK (NUPTK)
4. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
0 Response to "USER CHAMPION EMIS WAJIB BACA : INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD TAHUN 2021"
Post a Comment